Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content material author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/